SOSIALISASI PKPU NOMOR 3 TAHUN 2025, KPU BUNGO PAPARKAN ATURAN PENGGANTI ANTARWAKTU
Kabupaten Bungo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, selasa, 9 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Bungo pada pukul 14.30 WIB hingga selesai. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua beserta anggota KPU Kabupaten Bungo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh ketua partai politik se-Kabupaten Bungo. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pelaksanaan mekanisme PAW yang transparan dan sesuai regulasi. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Bungo Bapak Armidis, S.Pd, beliau menegaskan pentingnya pemahaman bersama terkait regulasi PAW, mengingat proses pergantian antarwaktu merupakan bagian krusial dalam menjaga keberlangsungan fungsi lembaga legislatif. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Bupati Bungo yang diwakili oleh Asisten I. Dalam sambutannya, pemerintah daerah memberikan apresiasi atas langkah KPU Bungo yang secara aktif mengedukasi dan menyosialisasikan aturan baru kepada seluruh pemangku kepentingan politik di daerah. Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Bapak Hardianus, S.P. , Ia memaparkan secara komprehensif mengenai mekanisme PAW, mulai dari syarat calon pengganti, prosedur pengajuan oleh partai politik dan verifikasi oleh KPU terhadap calon PAW sampai pada penyerahan nama calon PAW kepada Pimpinan DPRD sesuai ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Sesi diskusi yang berlangsung interaktif memberikan ruang bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan dan memperdalam pemahaman, terutama terkait penerapan teknis PAW pada tingkat kabupaten. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Bungo. Ia menyampaikan harapan agar sosialisasi ini dapat menjadi rujukan bersama dalam mengimplementasikan aturan PAW secara tepat, sehingga proses pergantian antarwaktu dapat berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selengkapnya