Berita Terkini

35

SOSIALISASI PKPU NOMOR 3 TAHUN 2025, KPU BUNGO PAPARKAN ATURAN PENGGANTI ANTARWAKTU

Kabupaten Bungo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, selasa, 9 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Bungo pada pukul 14.30 WIB hingga selesai. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua beserta anggota KPU Kabupaten Bungo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh ketua partai politik se-Kabupaten Bungo. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pelaksanaan mekanisme PAW yang transparan dan sesuai regulasi. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Bungo Bapak Armidis, S.Pd, beliau menegaskan pentingnya pemahaman bersama terkait regulasi PAW, mengingat proses pergantian antarwaktu merupakan bagian krusial dalam menjaga keberlangsungan fungsi lembaga legislatif. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Bupati Bungo yang diwakili oleh Asisten I. Dalam sambutannya, pemerintah daerah memberikan apresiasi atas langkah KPU Bungo yang secara aktif mengedukasi dan menyosialisasikan aturan baru kepada seluruh pemangku kepentingan politik di daerah. Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Bapak Hardianus, S.P. , Ia memaparkan secara komprehensif mengenai mekanisme PAW, mulai dari syarat calon pengganti, prosedur pengajuan oleh partai politik dan verifikasi oleh KPU  terhadap calon PAW sampai pada penyerahan nama calon PAW kepada Pimpinan DPRD sesuai ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Sesi diskusi yang berlangsung interaktif memberikan ruang bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan dan memperdalam pemahaman, terutama terkait penerapan teknis PAW pada tingkat kabupaten. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Bungo. Ia menyampaikan harapan agar sosialisasi ini dapat menjadi rujukan bersama dalam mengimplementasikan aturan PAW secara tepat, sehingga proses pergantian antarwaktu dapat berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Selengkapnya
71

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN KE IV BERLANGSUNG DENGAN KHIDMAD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV sebagai upaya memastikan keakuratan dan pembaruan data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan ini dimulai Jam 14.30 WIB bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Bungo dan acara ini diadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bungo serta seluruh stakeholder terkait.  Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis, S.Pd, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemutakhiran data pemilih. Ia juga mengapresiasi kerja seluruh jajaran yang terus melakukan penyisiran data setiap triwulan. Dalam rapat pleno tersebut, Anggota KPU Kabupaten Bungo divisi Perencanaan data dan informasi Ibu Sri Hartati, S.Sos memaparkan adanya perubahan data, terjadi pada pemilih yang TMS, pindah domisili dan pemilih pemula menjadi penyumbang data terbanyak dalam perubahan data saat ini. Jumlah pemilih meningkat dari 267.245 menjadi 270.953, atau bertambah 3.708 pemilih.Kenaikan ini muncul dari hasil pemutakhiran berkelanjutan, termasuk masukan masyarakat, data kependudukan, serta sinkronisasi dengan instansi terkait.  KPU Kabupaten Bungo menekankan bahwa proses pemutakhiran PDPB akan terus dilaksanakan setiap triwulan sebagai bentuk komitmen menjaga daftar pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan perubahan data diri untuk mendukung validitas daftar pemilih pada triwulan mendatang. Pada sesi akhir pemaparan sebelum acara ditutup, KPU juga membuka ruang bagi peserta rapat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait dengan rekapitulasi Data pemilih yang akan ditetapkan. Beberapa masukan dan saran yang disampaikan dari peserta salah satunya agar sama-sama lebih giat untuk melaksanakan sosialisasi terhadap pemilih terutama pemilih pemula yang belum rekam E-KTP agar pendataan pada triwulan berikutnya lebih meningkat dan akurat. Acara berjalan dengan lancar dan khidmad dan ditutup lansung oleh ketua sekaligus penandatanganan berita acara.


Selengkapnya
123

KPU KABUPATEN BUNGO GELAR RAPAT PLENO TERBUKA PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2025

#temanpemilih Hari Rabu, 02 Juli 2025, KPU Kabupaten Bungo melaksanakan kegiatan Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan tersebut adalah amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang pelaksanaanya dilaksanakan setiap 3 bulan sekali. Pada kegiatan rapat pleno tersebut ditetapkan dengan Berita Acara (BA) Nomor 130/PP.07-BA/1508/2025 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025, ditetapkan sebanyak 261.918 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 131.800 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 130.118 pemilih yang tersebar di 17 Kecamatan dan 153 Kelurahan/Desa.  #kpumelayani


Selengkapnya
168

KPU Kabupaten Bungo Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bungo Tahun 2024

#temanpemilih KPU Kabupaten Bungo gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bungo Tahun 2024, Jumat 25 April 2025. Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Amaris Muara Bungo ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, Bawaslu Kabupaten Bungo, Pasangan Calon, Partai Politik, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan serta Jurnalis . Sesi terakhir acara, KPU Kabupaten Bungo memberikan Plakat dan Piagam Penghargaan kepada pihak terkait sebagai ucapan terimakasih atas partisipasi dan dedikasi dalam menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. #kpumelayani


Selengkapnya
990

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Bungo pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Hari ini Rabu (4/1), KPU Kabupaten Bungo melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Bungo pada Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada 85 orang Anggota PPK terpilih di Amaris Hotel Muara Bungo. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bungo Muhammad Bisri. Acara ini juga turut di hadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bungo, Camat se Kabupaten Bungo dan instansi terkait lainnya. Turut hadir Anggota KPU Kabupaten Bungo Kristian Edi Candra, Syahruddin, Ruslan Minan dan Maryam serta Sekretaris KPUKabupaten Bungo Muhammad Panca Putra, dan seluruh Kepala Subbagian beserta seluruh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Bungo.


Selengkapnya
899

KPU KABUPATEN BUNGO MELAKSANAKAN RAPAT REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) BULAN JANUARI 2022

Hari Jumat, 4 Februari 2022 KPU Kabupaten Bungo melaksanakan Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Januari Tahun 2022. Rapat Rekapitulasi dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Bungo. Rapat Rekapitulasi PDPB Periode Bulan Januari Tahun 2022 menetapkan sebanyak 238.571 Pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 119.685 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 118.886 pemilih, tertuang dalam Berita Acara Nomor 12/PL.01.2/1508/2022 Tentang Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Januari. Seusai rapat, dilaksanakan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Periode Bulan Januari Tahun 2022 kepada Bawaslu Kabupaten Bungo. Penyerahan hasil rekapitulasi dilakukan oleh Ketua Divisi Data dan Perencanaan KPU Bungo Kristian Edi Candra kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bungo, Ahmadi. Rangkaian Kegiatan Rapat Rekapitulasi PDPB yang dilaksanakan berdasarkan amanat PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. (***)


Selengkapnya